Sabtu, 28 Desember 2013

Proposal Akuntansi Syariah

Judul :     Analisis Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 108 Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah (Studi Kasus pada PT. Asuransi Takaful Pekanbaru).
A.    Latar Belakang
Asuransi syariah pertama di dunia, didirikan di Sudan pada tahun 1979 dengan nama Sudanese Islamic Insurance. Lalu disusul dengan berdirinya asuransi syariah di Arab Saudi yang bernama The Islamic Arab Insurance Co. pada tahun 1980. Pada tahun 1983, The Islamic Takaful Company of Luxemburg didirikan di Bahamas. Dan selanjutnya negara-negara lain seperti Bahrain, Brunei Darussalam, Singapura, Malaysia, dan Indonesia juga menyusul mendirikan asuransi syariah.
Malaysia adalah negara yang mempelopori berdirinya asuransi syariah di Asia Tenggara, yaitu dengan berdirinya Syarikat Takaful Malaysia Berhad pada tanggal 29 November 1984, yang kemudian disusul oleh berdirinya asuransi syariah di negara-negara asia tenggara lainnya termasuk Indonesia.
Pada Juli 1992, berdirilah Bank Muamalat yang merupakan bank syariah murni pertama di Indonesia. Kegiatan operasional bank syariah tidak bisa lepas dari praktik asuransi syariah. Oleh karena itu pada tanggal 24 Februari 1994 berdirilah PT Syarikat Takaful Indonesia sebagai hasil dari kerjasama berbagai pihak seperti TEPATI, Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Bank Muamalat, Asuransi Tugu Mandiri, dan Departemen Keuangan, dengan dua anak perusahaan yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum.
Takaful Keluarga kemudian diresmikan oleh Menteri Keuangan saat itu, Mar’ie Muhammad melalui SK Menkeu No. Kep-385/KMK.017/1994 (Abdul, 2010 : 239) dan mulai beroperasi sejak 25 Agustus 1994. Sedangkan Takaful Umum diresmikan oleh Menristek/Ketua BPPT Prof. Dr. B.J. Habibie selaku ketua sekaligus pendiri ICMI dan mulai beroperasi pada 2 Juni 1995. Sejak saat itu, Takaful Keluarga dan Takaful Umum berkembang menjadi salah satu perusahaan asuransi syariah terkemuka di Indonesia.
Sebenarnya konsep Asuransi Islam bukanlah hal yang baru, karena sudah ada sejak zaman Rasulullah yang disebut dengan aqila. Bahkan menurut Abdul (2010:237) masyarakat Arab kuno mengenal prinsip asuransi sejak dahulu kala, ketika kehidupan masih didominasi oleh berbagai suku-suku, saling serang, dan penculikan masih sering terjadi. Wanita dan anak-anak merupakan sasaran penculikan yang paling sering. Dari hasil penculikan anak-anak dan wanita tersebut nantinya penculik dapat meminta uang tebusan kepada pihak yang kehilangan. Apabila ternyata ditengah jalan tawanan tersebut terbunuh maka akan berlaku uang darah (uang ganti rugi) yang akan dibayarkan oleh pihak yang membunuh kepada pihak yang terbunuh. Dari sinilah asal muasal asuransi mutual mulai terbentuk.
Dasar-dasar Asuransi mutual adalah anggota baik secara individu maupun secara bersama-sama sebagai penanggung sekaligus tertanggung. Ditinjau dari sifat organinsasinya, tidak ada maksud-maksud mencari keuntungan juga tidak ada maksud eksploitasi memperkaya salah satu pihak dengan memeras yang lain.
Lembaga Asuransi memang telah lama dikenal masyarakat dunia, khususnya masyarakat Indonesia. Meskipun perkembangannya tidak sehebat perkembangan perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Sebenarnya masyarakat mulai mengenal asuransi itu sebagai salah satu lembaga yang mengelola dana tertentu dengan maksud dan tujuan tertentu pula.
Asuransi Islam yang sedang berkembang di Indonesia akhir-akhir ini adalah Asuransi Takaful (Zaidi, 2003 : 88). Sebenarnya Asuransi ini sama seperti Asuransi-asuransi yang sudah operasional sebelumnya, seperti Asuransi Bumi Putera, Asuransi Jiwasraya, Asuransi Jasindo dan Asuransi-asuransi lainnya.
Takaful dalam pengertian muamalah ialah saling memikul risiko diantara sesama orang sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya (Sula, 2004 : 33). Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’ dana ibadah, sumbangan, derma yang ditujukan untuk menanggung resiko.
Dewan Syariah Nasional pada tahun 2001 telah mengeluarkan fatwa mengenai Asuransi Syariah. Dalam Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 Bagian Pertama Mengenai Ketentuan Umum angka 1, disebutkan pengertian Asuransi Syariah (ta’min, takaful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan /atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melaului akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah (Wirdyaningsih, 2005 : 178).
Pada prinsipnya, prinsip operasional Asuransi Syariah, berbeda dengan Asuransi Konvensional, Asuransi Syariah harus beroperasi sesuai dengan prinsip Syariat Islam dengan cara menghilangkan sama sekali kemungkinan terjadinya unsure-unsur gharar, maisir, dan riba (wirdyaningsih, 2005 : 207).
Untuk mengetahui bagaimana system operasionalnya, disini dapat digambarkan bahwa “Dana yang terkumpul dari para peserta, diinvestasikan sesuai dengan prinsip syariah, kemudian hasil yang diperoleh dilakukan dengan cara mudharabah, dibagi untuk seluruh peserta (pemegang polis) dan untuk perusahaan” (Zaidi, 2003 : 95). Bisa 40% untuk peserta dan 60% untuk perusahaan atau sebaliknya, bergantung pada akad perjanjian.
Sebagai penegasan kembali dalam melihat perbandingan antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional dapat dilihat table sebagai berikut :
Table 1
Perbandingan antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
No
Asuransi Konvensional
Asuransi Syariah
1
Tidak ada kepastian karena tidak ada akad yang melandasinya.
Ada kepastian, karena adanya akad tabaddul (jual beli) atau akad takaful (tolong menolong).
2
Ada unsur judi.
Unsur amanah.
3
Ada unsur riba.
Tidak ada unsur riba, karena menggunakan cara bagi hasil
Dari sekian banyak perbedaan yang ada, perbedaan yang mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional di antaranya adalah, pertama, karena di dalam asuransi syariah mekanisme penanganan risikonya adalah sharing of risk dimana antar sesama peserta saling membantu dan menanggumg terhadap risiko yang mungkin akan terjadi, sedangkan dalm asuransi konvensional mekanismenya adalah transfer of risk dimana peserta memindahkan risikonya kepada perusahaan asuransi dengan membayar sejumlah premi.
Yang kedua adalah dalam hal akad atau perjanjian. Dalam asuransi syariah, akad yang digunakan ada dua, yaitu akad tabarru’ yang digunakan antar sesama peserta asuransi dengan tujuan kebajikan dan akad tijarah yang digunakan antara peserta dengan perusahaan asuransi(Sula, 2004 : 43). Sedangkan dalam asuransi konvensional, akad yang digunakan adalah akad jual-beli dimana perusahaan asuransi menjual perlindungan atas risiko yang tidak pasti dengan menerima pembayaran premi dari peserta.
Perbedaan yang ketiga adalah mengenai pengelolaan dana. Di dalam asuransi syariah, premi yang diterima dari peserta bukan merupakan pendapatan bagi perusahaan. Premi tersebut akan diklasifikasikan sebagai pendapatan dana tabarru’. Perusahaan hanya bertugas untuk mengelola dana tersebut di antaranya adalah untuk pembayaran klaim, sedangkan pendapatan perusahaan berasal dari transaksi yang menggunakan akad wakalah bil ujrah atau yang menggunakan akad mudharabah. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi yang diterima dari peserta merupakan milik perusahaan seluruhnya.
Perusahaan harus memisahkan dana peserta Asuransi (tertanggung) dengan dana pengelola (dana perusahaan). Dana Peserta adalah semua dana baik berupa dana tabarru’ maupun dana investasi dana tabarru’.
Dengan lahirnya PSAK 108 melengkapi komitmen Asuransi Takaful dalam bertransaksi syariah secara amanah dan professional. Sebagai pelopor Asuransi Syariah pertama di Indonesia, Asuransi Takaful terus berkomitmen menjalankan sistem keuangan syariah. Komitmen perusahaan ini diwujudkan salah satunya dengan bertransaksi syariah yang dicerminkan melalui penyajikan laporan keuangan syariah berdasarkan PSAK 108 (Penyataan Standar Akuntansi keuangan) tentang Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah.
Penulis memilih PT Asuransi Takaful Keluarga sebagai tempat untuk melakukan penelitian skripsi karena penulis merasa sebagai perusahaan asuransi murni syariah pertama dan tertua di Indonesia,  PT Asuransi Takaful Keluarga dapat lebih stabil dalam melakukan  penyesuaian dengan perubahan yang terjadi. Penulis ingin meneliti bagaimana perusahaan mengakui, mengukur, menyajikan, dan mengungkapkan pendapatannya, bagaimana perusahaan menginvestasikan dana yang dimilikinya dan bagaimana perusahaan melakukan bagi hasil atas investasinya dengan para peserta, serta bagaimana perusahaan mengklasifikasikan pendapatannya dalam laporan keuangan perusahaan.
Karena penerapan standar akuntansi keuangan ini masih dikatakan baru, maka perlu diteliti apakah standar ini sudah diterapkan dalam laporan keuangan PT. Asuransi Takaful Keluarga, jika sudah diterapkan apakah sudah sesuai dengan perlakuan akuntansi berdasarkan PSAK 108. Dan sejak kapan standar ini diterapkan.
Berdasarkan uraian dalam latar belakang diatas, penulis ingin meneliti lebih dalam tentang Penerapan Standar Akuntansi Keuangan pada penyusunan laporan keuangan perusahaan Asuransi Takaful. Untuk itu penulis mengungkapkan latar belakang permasalah ini dalam bentuk proposal dengan judul “Analisis Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 108 Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah (Studi Kasus Pada PT. Asuransi Takaful Pekanbaru)”.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah yang perlu dikemukakan dalam penelitian ini adalah:
“Bagaimana penerapan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) nomor 108 akuntansi transaksi asuransi syariah pada PT. Asuransi Takaful Pekanbaru?”
C.    Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai melalui kegiatan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) nomor 108 akuntansi transaksi asuransi syariah dan sudah sesuaikah penerapannya dengan syariat islam.
D.    Kegunaan Penelitian
Proses penelitian ini diharapkan memberikan manfaat kepada peneliti secara pribadi dan kepada semua pihak yang berkepentingan, serta membuka wawasan komponen kepada masyarakat, terutama masyarakat Indonesia. Agar hidupnya bisa terjamin melalui asuransi syariah yang menerapkan system syariah dan kaffah (sempurna).
Adapun manfaat dari penelitian ini adalah :
1.      Bagi penulis/ peneliti.
Peneliti ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru bagi peneliti tentang pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) nomor 108 akuntansi transaksi asuransi syariah.
2.      Bagi perusahaan
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna sehingga bisa digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi perusahaan dalam menciptakan produk-produk baru, sehingga diversifikasi produk lebih banyak dan produk-produk baru tersebut punya nilai lebih (Added Value) dibandingkan produk yang dimiliki oleh asuransi konvensional pada umumnya.
3.      Bagi masyarakat luas / pihak lain
Sebagai pertimbangan untuk memilih asuransi syariah dengan system bebas dari “magrib” (maisir, gharar, dan riba).
E.     Metode Penelitian
1.      Wilayah Penelitian
Adapun wilayah penelitian ini dilaksanakan di PT. Asuransi Takaful Indonesia, jalan Tuanku Tambusai Blok A-6, Komplek Taman Mella Pekanbaru, Riau.
2.      Jenis Penelitian
Metode yang akan penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis. Menurut Sugiyono (2004) metode deskriptif analisis adalah metode yang digunakan untuk menggambarkan atau menganalisis suatu hasil penelitian tetapi tidak digunakan untuk membuat kesimpulan yang lebih luas.
3.      Data dan Sumber Data
Untuk memperoleh data yang obyektif dan valid, data yang dikumpulkan adalah berupa data kualitatif yang terdiri dari sejumlah data primer dan data sekunder.
a.       Data Primer
Data primer merupakan sumber data penelitian yang diperoleh secara langsung dari sumber asli/tidak media perantara (Etta, 2010 : 44). Data primer dapat berupa opini subyek (orang) secara individu atau kelompok, hasil observasi terhadap suatu benda (fisik), kejadian atau kegiatan, dan hasil pengujian.
Kelebihan penggunaan sumber data primer adalah peneliti dapat mengumpulkan data sesuai dengan yang di inginkan, karena data yang tidak relevan dapat dieliminasi atau setidaknya dikurangi. Kemudian, data yang diperoleh lebih akurat, tetap memerlukan waktu, tenaga, dan biaya yang lebih besar dibanding jika peneliti menggunakan data sekunder.
b.      Data Sekunder
Menurut Mudrajad Kuncoro (2003:127) data sekunder adalah data yang telah dikumpulkan oleh pihak lain. Data sekunder berupa data catatan-catatan manual, laporan keuangan serta bukti-bukti pendukung lainnya.
4.      Teknik Pengumpulan Data
Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah:
1.      Wawancara
Wawancara adalah cara pengumpulan data yang dilakukan dengan bertanya dan mendengarkan jawaban langsung dari sumber utama data (Ronny, 2009 : 186).
Wawancara yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara tidak terstruktur, dimana pewawancara dan mereka yang diwawancarai berbicara dengan santai dan pertanyaan bisa muncul ketika sedang dalam pembicaraan. Tidak ada daftar pertanyan yang harus diikuti dengan ketat.
2.      Observasi
Observasi adalah salah satu cara untuk memperoleh data primer (Ronny, 2009 : 184). Disini peneliti sambil mengamati, juga berpartisipasi pada aktifitas mereka yang diamati dan mereka juga mengetahui kalau sedang diamati.
3.      Studi Literatur
Keberadaan kajian literatur dalam suatu laporan penelitian seperti skripsi dapat menghindarkan terjadinya duplikasi suati penelitian (Etta, 2010 : 125). Setiap penelitian memerlukan pendekatan teori dan literature yang cocok.
Sumber yang harus dipelajari untuk suatu penelitian tentu banyak. Disini peneliti sebelum atau ketika melaksanakan penelitian, apabila menemukan referensi berkenaan dengan masalah yang diteliti, mencatat dan mengumpulkan sumber referensi tersebut.
F.     Sistematika Penulisan
Untuk memberikan kemudahan dalam penyusunan proposal ini, maka sebagai kerangka acuan penulis uraikan menjadi lima bab yang dikemukakan sebagai berikut:
BAB I         : Pendahuluan
Pada bab ini berisikan latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, metode penelitian dan sistematika penulisan.
BAB II        : Telaah Pustaka
Pada bab ini berisikan telaah pustaka yang merupakan landasan teori yang menyangkut referensi-referensi dan buku-buku dengan permasalahan yang akan dibahas oleh peneliti.
BAB III      : Gambaran Umum Perusahaan
Pada bab ini berisikan tentang gambaran umum tentang perusahaan asuransi takaful Pekanbaru.
BAB IV      : Hasil Penelitian dan Pembahasan
Pada bab ini membahas mengenai hasil dari penelitian yang dilakukan dan pembahasan serta Analisis Penerapan PSAK 108 pada Laporan Keuangan Asuransi Takaful.
BAB V        : Penutup
Pada bab ini berisikan kesimpulan dari hasil penelitian serta kritik dan saran yang membangun bagi objek penelitian agar bisa lebih baik lagi kedepannya.
G.    Telaah Pustaka
1.      Asuransi Syariah
1.1.Pengertian Asuransi
Sesuai dengan ketetapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, definisi asuransi adalah:
Perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti; atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
1.2.Pengertian Asuransi Syariah
Saat ini eksistensi asuransi syariah di Indonesia masih didasarkan pada Surat Keputusan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Nomor: Kep. 4499/LK/2000 tentang jenis, penilaian, dan pembatasan investasi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan sistem syariah.
Sedangkan pedoman umum mengenai asuransi syariah diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 21/DSN-MUI/X/2001. Tujuan adanya fatwa ini adalah sebagai panduan awal operasional asuransi syariah di Indonesia. Berdasarkan ketetapan pertama mengenai ketentuan umum poin pertama yang terdapat di dalam pedoman umum ini, disebutkan bahwa definisi asuransi syariah adalah:
Usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Menurut PSAK 108, paragraf 7, definisi asuransi syariah adalah:
Sistem menyeluruh yang pesertanya mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusinya yang digunakan untuk membayar klaim atas kerugian akibat musibah pada jiwa, badan, atau benda yang dialami oleh sebagian peserta yang lain. Donasi tersebut merupakan donasi bersyarat yang harus dipertanggungjawabkan oleh entitas asuransi syariah. Peranan entitas asuransi syariah dibatasi hanya mengelola operasi asuransi dan menginvestasikan dana peserta.

1 komentar:

  1. Kak update bab selanjunya dong, berguna banget buat referensi. Makasih

    BalasHapus