Sabtu, 28 Desember 2013

Proposal Akuntansi Syariah

Judul :     Analisis Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 108 Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah (Studi Kasus pada PT. Asuransi Takaful Pekanbaru).
A.    Latar Belakang
Asuransi syariah pertama di dunia, didirikan di Sudan pada tahun 1979 dengan nama Sudanese Islamic Insurance. Lalu disusul dengan berdirinya asuransi syariah di Arab Saudi yang bernama The Islamic Arab Insurance Co. pada tahun 1980. Pada tahun 1983, The Islamic Takaful Company of Luxemburg didirikan di Bahamas. Dan selanjutnya negara-negara lain seperti Bahrain, Brunei Darussalam, Singapura, Malaysia, dan Indonesia juga menyusul mendirikan asuransi syariah.
Malaysia adalah negara yang mempelopori berdirinya asuransi syariah di Asia Tenggara, yaitu dengan berdirinya Syarikat Takaful Malaysia Berhad pada tanggal 29 November 1984, yang kemudian disusul oleh berdirinya asuransi syariah di negara-negara asia tenggara lainnya termasuk Indonesia.
Pada Juli 1992, berdirilah Bank Muamalat yang merupakan bank syariah murni pertama di Indonesia. Kegiatan operasional bank syariah tidak bisa lepas dari praktik asuransi syariah. Oleh karena itu pada tanggal 24 Februari 1994 berdirilah PT Syarikat Takaful Indonesia sebagai hasil dari kerjasama berbagai pihak seperti TEPATI, Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Bank Muamalat, Asuransi Tugu Mandiri, dan Departemen Keuangan, dengan dua anak perusahaan yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum.
Takaful Keluarga kemudian diresmikan oleh Menteri Keuangan saat itu, Mar’ie Muhammad melalui SK Menkeu No. Kep-385/KMK.017/1994 (Abdul, 2010 : 239) dan mulai beroperasi sejak 25 Agustus 1994. Sedangkan Takaful Umum diresmikan oleh Menristek/Ketua BPPT Prof. Dr. B.J. Habibie selaku ketua sekaligus pendiri ICMI dan mulai beroperasi pada 2 Juni 1995. Sejak saat itu, Takaful Keluarga dan Takaful Umum berkembang menjadi salah satu perusahaan asuransi syariah terkemuka di Indonesia.
Sebenarnya konsep Asuransi Islam bukanlah hal yang baru, karena sudah ada sejak zaman Rasulullah yang disebut dengan aqila. Bahkan menurut Abdul (2010:237) masyarakat Arab kuno mengenal prinsip asuransi sejak dahulu kala, ketika kehidupan masih didominasi oleh berbagai suku-suku, saling serang, dan penculikan masih sering terjadi. Wanita dan anak-anak merupakan sasaran penculikan yang paling sering. Dari hasil penculikan anak-anak dan wanita tersebut nantinya penculik dapat meminta uang tebusan kepada pihak yang kehilangan. Apabila ternyata ditengah jalan tawanan tersebut terbunuh maka akan berlaku uang darah (uang ganti rugi) yang akan dibayarkan oleh pihak yang membunuh kepada pihak yang terbunuh. Dari sinilah asal muasal asuransi mutual mulai terbentuk.
Dasar-dasar Asuransi mutual adalah anggota baik secara individu maupun secara bersama-sama sebagai penanggung sekaligus tertanggung. Ditinjau dari sifat organinsasinya, tidak ada maksud-maksud mencari keuntungan juga tidak ada maksud eksploitasi memperkaya salah satu pihak dengan memeras yang lain.
Lembaga Asuransi memang telah lama dikenal masyarakat dunia, khususnya masyarakat Indonesia. Meskipun perkembangannya tidak sehebat perkembangan perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Sebenarnya masyarakat mulai mengenal asuransi itu sebagai salah satu lembaga yang mengelola dana tertentu dengan maksud dan tujuan tertentu pula.
Asuransi Islam yang sedang berkembang di Indonesia akhir-akhir ini adalah Asuransi Takaful (Zaidi, 2003 : 88). Sebenarnya Asuransi ini sama seperti Asuransi-asuransi yang sudah operasional sebelumnya, seperti Asuransi Bumi Putera, Asuransi Jiwasraya, Asuransi Jasindo dan Asuransi-asuransi lainnya.
Takaful dalam pengertian muamalah ialah saling memikul risiko diantara sesama orang sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya (Sula, 2004 : 33). Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’ dana ibadah, sumbangan, derma yang ditujukan untuk menanggung resiko.
Dewan Syariah Nasional pada tahun 2001 telah mengeluarkan fatwa mengenai Asuransi Syariah. Dalam Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 Bagian Pertama Mengenai Ketentuan Umum angka 1, disebutkan pengertian Asuransi Syariah (ta’min, takaful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan /atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melaului akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah (Wirdyaningsih, 2005 : 178).
Pada prinsipnya, prinsip operasional Asuransi Syariah, berbeda dengan Asuransi Konvensional, Asuransi Syariah harus beroperasi sesuai dengan prinsip Syariat Islam dengan cara menghilangkan sama sekali kemungkinan terjadinya unsure-unsur gharar, maisir, dan riba (wirdyaningsih, 2005 : 207).
Untuk mengetahui bagaimana system operasionalnya, disini dapat digambarkan bahwa “Dana yang terkumpul dari para peserta, diinvestasikan sesuai dengan prinsip syariah, kemudian hasil yang diperoleh dilakukan dengan cara mudharabah, dibagi untuk seluruh peserta (pemegang polis) dan untuk perusahaan” (Zaidi, 2003 : 95). Bisa 40% untuk peserta dan 60% untuk perusahaan atau sebaliknya, bergantung pada akad perjanjian.
Sebagai penegasan kembali dalam melihat perbandingan antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional dapat dilihat table sebagai berikut :
Table 1
Perbandingan antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
No
Asuransi Konvensional
Asuransi Syariah
1
Tidak ada kepastian karena tidak ada akad yang melandasinya.
Ada kepastian, karena adanya akad tabaddul (jual beli) atau akad takaful (tolong menolong).
2
Ada unsur judi.
Unsur amanah.
3
Ada unsur riba.
Tidak ada unsur riba, karena menggunakan cara bagi hasil
Dari sekian banyak perbedaan yang ada, perbedaan yang mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional di antaranya adalah, pertama, karena di dalam asuransi syariah mekanisme penanganan risikonya adalah sharing of risk dimana antar sesama peserta saling membantu dan menanggumg terhadap risiko yang mungkin akan terjadi, sedangkan dalm asuransi konvensional mekanismenya adalah transfer of risk dimana peserta memindahkan risikonya kepada perusahaan asuransi dengan membayar sejumlah premi.
Yang kedua adalah dalam hal akad atau perjanjian. Dalam asuransi syariah, akad yang digunakan ada dua, yaitu akad tabarru’ yang digunakan antar sesama peserta asuransi dengan tujuan kebajikan dan akad tijarah yang digunakan antara peserta dengan perusahaan asuransi(Sula, 2004 : 43). Sedangkan dalam asuransi konvensional, akad yang digunakan adalah akad jual-beli dimana perusahaan asuransi menjual perlindungan atas risiko yang tidak pasti dengan menerima pembayaran premi dari peserta.
Perbedaan yang ketiga adalah mengenai pengelolaan dana. Di dalam asuransi syariah, premi yang diterima dari peserta bukan merupakan pendapatan bagi perusahaan. Premi tersebut akan diklasifikasikan sebagai pendapatan dana tabarru’. Perusahaan hanya bertugas untuk mengelola dana tersebut di antaranya adalah untuk pembayaran klaim, sedangkan pendapatan perusahaan berasal dari transaksi yang menggunakan akad wakalah bil ujrah atau yang menggunakan akad mudharabah. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi yang diterima dari peserta merupakan milik perusahaan seluruhnya.
Perusahaan harus memisahkan dana peserta Asuransi (tertanggung) dengan dana pengelola (dana perusahaan). Dana Peserta adalah semua dana baik berupa dana tabarru’ maupun dana investasi dana tabarru’.
Dengan lahirnya PSAK 108 melengkapi komitmen Asuransi Takaful dalam bertransaksi syariah secara amanah dan professional. Sebagai pelopor Asuransi Syariah pertama di Indonesia, Asuransi Takaful terus berkomitmen menjalankan sistem keuangan syariah. Komitmen perusahaan ini diwujudkan salah satunya dengan bertransaksi syariah yang dicerminkan melalui penyajikan laporan keuangan syariah berdasarkan PSAK 108 (Penyataan Standar Akuntansi keuangan) tentang Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah.
Penulis memilih PT Asuransi Takaful Keluarga sebagai tempat untuk melakukan penelitian skripsi karena penulis merasa sebagai perusahaan asuransi murni syariah pertama dan tertua di Indonesia,  PT Asuransi Takaful Keluarga dapat lebih stabil dalam melakukan  penyesuaian dengan perubahan yang terjadi. Penulis ingin meneliti bagaimana perusahaan mengakui, mengukur, menyajikan, dan mengungkapkan pendapatannya, bagaimana perusahaan menginvestasikan dana yang dimilikinya dan bagaimana perusahaan melakukan bagi hasil atas investasinya dengan para peserta, serta bagaimana perusahaan mengklasifikasikan pendapatannya dalam laporan keuangan perusahaan.
Karena penerapan standar akuntansi keuangan ini masih dikatakan baru, maka perlu diteliti apakah standar ini sudah diterapkan dalam laporan keuangan PT. Asuransi Takaful Keluarga, jika sudah diterapkan apakah sudah sesuai dengan perlakuan akuntansi berdasarkan PSAK 108. Dan sejak kapan standar ini diterapkan.
Berdasarkan uraian dalam latar belakang diatas, penulis ingin meneliti lebih dalam tentang Penerapan Standar Akuntansi Keuangan pada penyusunan laporan keuangan perusahaan Asuransi Takaful. Untuk itu penulis mengungkapkan latar belakang permasalah ini dalam bentuk proposal dengan judul “Analisis Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 108 Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah (Studi Kasus Pada PT. Asuransi Takaful Pekanbaru)”.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah yang perlu dikemukakan dalam penelitian ini adalah:
“Bagaimana penerapan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) nomor 108 akuntansi transaksi asuransi syariah pada PT. Asuransi Takaful Pekanbaru?”
C.    Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai melalui kegiatan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) nomor 108 akuntansi transaksi asuransi syariah dan sudah sesuaikah penerapannya dengan syariat islam.
D.    Kegunaan Penelitian
Proses penelitian ini diharapkan memberikan manfaat kepada peneliti secara pribadi dan kepada semua pihak yang berkepentingan, serta membuka wawasan komponen kepada masyarakat, terutama masyarakat Indonesia. Agar hidupnya bisa terjamin melalui asuransi syariah yang menerapkan system syariah dan kaffah (sempurna).
Adapun manfaat dari penelitian ini adalah :
1.      Bagi penulis/ peneliti.
Peneliti ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru bagi peneliti tentang pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) nomor 108 akuntansi transaksi asuransi syariah.
2.      Bagi perusahaan
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna sehingga bisa digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi perusahaan dalam menciptakan produk-produk baru, sehingga diversifikasi produk lebih banyak dan produk-produk baru tersebut punya nilai lebih (Added Value) dibandingkan produk yang dimiliki oleh asuransi konvensional pada umumnya.
3.      Bagi masyarakat luas / pihak lain
Sebagai pertimbangan untuk memilih asuransi syariah dengan system bebas dari “magrib” (maisir, gharar, dan riba).
E.     Metode Penelitian
1.      Wilayah Penelitian
Adapun wilayah penelitian ini dilaksanakan di PT. Asuransi Takaful Indonesia, jalan Tuanku Tambusai Blok A-6, Komplek Taman Mella Pekanbaru, Riau.
2.      Jenis Penelitian
Metode yang akan penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis. Menurut Sugiyono (2004) metode deskriptif analisis adalah metode yang digunakan untuk menggambarkan atau menganalisis suatu hasil penelitian tetapi tidak digunakan untuk membuat kesimpulan yang lebih luas.
3.      Data dan Sumber Data
Untuk memperoleh data yang obyektif dan valid, data yang dikumpulkan adalah berupa data kualitatif yang terdiri dari sejumlah data primer dan data sekunder.
a.       Data Primer
Data primer merupakan sumber data penelitian yang diperoleh secara langsung dari sumber asli/tidak media perantara (Etta, 2010 : 44). Data primer dapat berupa opini subyek (orang) secara individu atau kelompok, hasil observasi terhadap suatu benda (fisik), kejadian atau kegiatan, dan hasil pengujian.
Kelebihan penggunaan sumber data primer adalah peneliti dapat mengumpulkan data sesuai dengan yang di inginkan, karena data yang tidak relevan dapat dieliminasi atau setidaknya dikurangi. Kemudian, data yang diperoleh lebih akurat, tetap memerlukan waktu, tenaga, dan biaya yang lebih besar dibanding jika peneliti menggunakan data sekunder.
b.      Data Sekunder
Menurut Mudrajad Kuncoro (2003:127) data sekunder adalah data yang telah dikumpulkan oleh pihak lain. Data sekunder berupa data catatan-catatan manual, laporan keuangan serta bukti-bukti pendukung lainnya.
4.      Teknik Pengumpulan Data
Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah:
1.      Wawancara
Wawancara adalah cara pengumpulan data yang dilakukan dengan bertanya dan mendengarkan jawaban langsung dari sumber utama data (Ronny, 2009 : 186).
Wawancara yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara tidak terstruktur, dimana pewawancara dan mereka yang diwawancarai berbicara dengan santai dan pertanyaan bisa muncul ketika sedang dalam pembicaraan. Tidak ada daftar pertanyan yang harus diikuti dengan ketat.
2.      Observasi
Observasi adalah salah satu cara untuk memperoleh data primer (Ronny, 2009 : 184). Disini peneliti sambil mengamati, juga berpartisipasi pada aktifitas mereka yang diamati dan mereka juga mengetahui kalau sedang diamati.
3.      Studi Literatur
Keberadaan kajian literatur dalam suatu laporan penelitian seperti skripsi dapat menghindarkan terjadinya duplikasi suati penelitian (Etta, 2010 : 125). Setiap penelitian memerlukan pendekatan teori dan literature yang cocok.
Sumber yang harus dipelajari untuk suatu penelitian tentu banyak. Disini peneliti sebelum atau ketika melaksanakan penelitian, apabila menemukan referensi berkenaan dengan masalah yang diteliti, mencatat dan mengumpulkan sumber referensi tersebut.
F.     Sistematika Penulisan
Untuk memberikan kemudahan dalam penyusunan proposal ini, maka sebagai kerangka acuan penulis uraikan menjadi lima bab yang dikemukakan sebagai berikut:
BAB I         : Pendahuluan
Pada bab ini berisikan latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, metode penelitian dan sistematika penulisan.
BAB II        : Telaah Pustaka
Pada bab ini berisikan telaah pustaka yang merupakan landasan teori yang menyangkut referensi-referensi dan buku-buku dengan permasalahan yang akan dibahas oleh peneliti.
BAB III      : Gambaran Umum Perusahaan
Pada bab ini berisikan tentang gambaran umum tentang perusahaan asuransi takaful Pekanbaru.
BAB IV      : Hasil Penelitian dan Pembahasan
Pada bab ini membahas mengenai hasil dari penelitian yang dilakukan dan pembahasan serta Analisis Penerapan PSAK 108 pada Laporan Keuangan Asuransi Takaful.
BAB V        : Penutup
Pada bab ini berisikan kesimpulan dari hasil penelitian serta kritik dan saran yang membangun bagi objek penelitian agar bisa lebih baik lagi kedepannya.
G.    Telaah Pustaka
1.      Asuransi Syariah
1.1.Pengertian Asuransi
Sesuai dengan ketetapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, definisi asuransi adalah:
Perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti; atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
1.2.Pengertian Asuransi Syariah
Saat ini eksistensi asuransi syariah di Indonesia masih didasarkan pada Surat Keputusan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Nomor: Kep. 4499/LK/2000 tentang jenis, penilaian, dan pembatasan investasi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan sistem syariah.
Sedangkan pedoman umum mengenai asuransi syariah diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 21/DSN-MUI/X/2001. Tujuan adanya fatwa ini adalah sebagai panduan awal operasional asuransi syariah di Indonesia. Berdasarkan ketetapan pertama mengenai ketentuan umum poin pertama yang terdapat di dalam pedoman umum ini, disebutkan bahwa definisi asuransi syariah adalah:
Usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Menurut PSAK 108, paragraf 7, definisi asuransi syariah adalah:
Sistem menyeluruh yang pesertanya mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusinya yang digunakan untuk membayar klaim atas kerugian akibat musibah pada jiwa, badan, atau benda yang dialami oleh sebagian peserta yang lain. Donasi tersebut merupakan donasi bersyarat yang harus dipertanggungjawabkan oleh entitas asuransi syariah. Peranan entitas asuransi syariah dibatasi hanya mengelola operasi asuransi dan menginvestasikan dana peserta.

Rabu, 16 Oktober 2013

Realita Sosial


Susahnya Mencari Rezeki di Kota Jakarta
          Di tengah Ibu Kota Jakarta yang padat dan ramai. Tidak semua masyarakat Kota Jakarta mencari rezeki secara halal dengan cara bekerja dikantor yang di gedung-gedung yang tinggi. Tetapi banyak sebagian orang yang mencari rezeki secara dengan bekerja sebagai kuli bangunan, office boy, yukang becak,dan lain-lain. Semua itu ia lakukan demi keluarganya untuk makan dan hidup sehari-hari. Kebanyakan orang juga ada yang datang dari desa ke Jakarta alasannya untuk mencari pekerjaan yang lebih layak guna mendapatkan rezeki yang lebih berlimpah. Namun apa daya pendidikan yang ia miliki tidak cukup untuk hidup di Ibu Kota Jakarta. Sebelumnya memang ia sudah bekerja sebagai petani di desa, tetapi apakah mungkin mereka bisa menjadi kuli bangunan,office boy,tukang becak, dan lain-lain? Ya, mereka bisa saja mendapatkan profesi tersebut, tetapi itu sulit baginya. Karena pekerjaan itu harus mempunyai pendidikan yang sederajat. Selain mempunyai pendidikan mereka juga harus memiliki skill atau kemampuan.
          Jadi, mereka terpaksa untuk bekerja sebagai pengamen,pengemis, atau pemulung. Semua mereka lakukan untuk hidup di Kota Jakarta ini. Mereka tidak peduli apapun resikonya. Yang mereka pikirkan hanyalah yang penting halal dalam mencari rezeki. Mereka juga tidak mempunyai tempat tinggal. Apalagi tempat tingggal untuk makan sehari-hari saja susah. Mereka terpaksa tinggal dikolong jembatan dengan alas tidur seadanya yaitu kardus bekas. Tidak semua pengamen,pengemis,atau pemulung tinggal dikolong jembatan. Ada juga pemulung yang tinggal di gerobak yang biasa ia pakai untuk mulung.
          Hari demi hari mereka lewatkan demi sesuap nasi. Terkadang anak mereka juga menjadi korbannya untuk menjadi pengamen,pengemis atau pemulung. Sebagian anak mereka bekerja seusai pulang sekolah. Tetapi kebanyakan anak-anaknya tidak sekolah karena tidak mempunyai biaya untuk sekolah. Biasanya anak kecil yang bekerja sebagai pengamen,pengemis, atau pemulung lebih banyak mendapatkan uang. Karena orang-orang lebih kasihan melihat mereka bekerja seperti itu. Hasil uang bekerjanya anak-anak ia setorkan kepada Ibu dan Bapaknya masing-masing. Tetapi ada juga menyetorkan uangnya kepada orang lain yang menyuruh ia mengemis. Ada juga orang yang menyewakan anak balita untuk diajak mengemis biayanya kira-kira kurang lebih sebesar Rp. 20.000 per hari. Tidak hanya penyewaan balita saja, ada sebagian pengemis yang berpura-pura cacat untuk menarik perhatian banyak orang agar lebih kasihan lagi melihatnya.
          Salah satu berita di Tv menjelaskan tentang nenek-nenek yang baru saja datang dari kampung ke Kota Jakarta untuk bekerja sebagai pengemis. Lalu nenek tersebut di wawancarai oleh reporter berita itu. Baru satu bulan ia hidup di Jakarta, ia bisa mendapatkan penghasilan sebesar Rp. 3.500.000 per bulan hanya dengan mengemis. Mungkin orang-orang merasa kasihan melihat nenek tersebut yang sudah tua mencari rezeki sendiri di Kota Jakarta. Akhirnya nenek tersebut seusai di wawancarai ia diajak tinggal di Panti Jompo di Daerah Jakarta Pusat guna mendapatkan tempat tinggal yang lebih layak dan makanan yang sehat.
Itulah cerita pendek saya tentang Realita Sosial dengan Judul  Susahnya Mencari Rezeki di Kota Jakarta

Jumat, 04 Oktober 2013

Indahnya Alam ku

Ketika matahari mulai gelap
Langit terlihat nan indah
Gulungan ombak yang menari-nari
Menambah keindahan sore itu

Ditemani angin sepai-sepoi
Dalam duduk, aku termenung
Teringat sosok sang pencipta
Salam hati aku berbisik

Tuhan
Alam indah ini
Kau ciptakan dengan begitu sempurna
Kini, ku sadari betapa Maha Kuasanya Diri-Mu































































































































































































Senin, 17 Juni 2013

Tugas 6 Hak Kekayaan Intelektual


1.    Pengertian HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
2.    Prinsip-prinsip HAKI
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1. Prinsip ekonomi
2. Prinsip keadilan
3. Prinsip kebudayaan
4. Prinsip social
1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4. . Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

3.    Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right)
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit terpadu
4.    Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
5.    Hak Cipta
Undang-undang yang mengatur Hak Cipta:
a.    UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
b.    UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
c.    UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
d.    UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

6.    Hak Paten
a.    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
b.    Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
  1. Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
7.    Hak Merek
a.    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
b.    Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)

8.    Desain Industri
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
9.    Rahasia Dagang
(Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau     bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.


Selasa, 30 April 2013

TUGAS 5 Hukum Dagang


1.     Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Menurut ilmu hukum, definisi hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Ada juga menyebutkan Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain
Sedangkan hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Ada juga yang menyebutkan hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hubungan antara hukum perdata dan hukum biasalah dikenal dengan istilah special derogate legi generali. Artinya apabila adanya pengaturan Hukum dagang maka dapat mengenyampingkan pengaturan yang diatur didalam Hukum Perdata
Dalam perkembangannya, aturan yang telah diatur didalam Hukum Perdata banyak kemudian diatur diluar Hukum Perdata. Selain itu juga, banyak peraturan yang kemudian dielimir oleh Mahkamah Agung sesuai dengan perkembangan zaman.
2.     Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
  1. Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
  2. Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
  3. Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
  4. Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
3.     Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.

4.     Pengusaha dan Kewajibannya
Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut
1. Hak dan Kewajiban pengusaha adalah
a. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c. Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
d. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80)
e. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77)
f. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
g. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
h. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
i. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
j. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
k. Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)

5.     Bentuk-bentuk Badan Usaha
1.      Koperasi
2.      BUMN
3.      Perjan
4.      Perum
5.      Perseroan
6.      Firma
7.      Yayasan


6.     Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

7.     Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

8.     Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

9.     BUMN
BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.