A.
Latar
Belakang
Asuransi syariah
pertama di dunia, didirikan di Sudan pada tahun 1979 dengan nama Sudanese
Islamic Insurance. Lalu disusul dengan berdirinya asuransi syariah di Arab
Saudi yang bernama The Islamic Arab Insurance Co. pada tahun 1980. Pada tahun
1983, The Islamic Takaful Company of Luxemburg didirikan di Bahamas. Dan selanjutnya
negara-negara lain seperti Bahrain, Brunei Darussalam, Singapura, Malaysia, dan
Indonesia juga menyusul mendirikan asuransi syariah.
Malaysia adalah
negara yang mempelopori berdirinya asuransi syariah di Asia Tenggara, yaitu
dengan berdirinya Syarikat Takaful Malaysia Berhad pada tanggal 29 November
1984, yang kemudian disusul oleh berdirinya asuransi syariah di negara-negara
asia tenggara lainnya termasuk Indonesia.
Pada Juli 1992,
berdirilah Bank Muamalat yang merupakan bank syariah murni pertama di Indonesia.
Kegiatan operasional bank syariah tidak bisa lepas dari praktik asuransi
syariah. Oleh karena itu pada tanggal 24 Februari 1994 berdirilah PT Syarikat
Takaful Indonesia sebagai hasil dari kerjasama berbagai pihak seperti TEPATI,
Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Bank Muamalat, Asuransi Tugu
Mandiri, dan Departemen Keuangan, dengan dua anak perusahaan yaitu PT Asuransi
Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum.
Takaful Keluarga kemudian diresmikan
oleh Menteri Keuangan saat itu, Mar’ie Muhammad melalui SK
Menkeu No. Kep-385/KMK.017/1994 (Abdul, 2010 : 239) dan mulai
beroperasi sejak 25 Agustus 1994. Sedangkan Takaful Umum diresmikan oleh
Menristek/Ketua BPPT Prof. Dr. B.J. Habibie selaku ketua sekaligus pendiri ICMI
dan mulai beroperasi pada 2 Juni 1995. Sejak saat itu, Takaful Keluarga dan
Takaful Umum berkembang menjadi salah satu perusahaan asuransi syariah
terkemuka di Indonesia.
Sebenarnya
konsep Asuransi Islam bukanlah hal yang baru, karena sudah ada sejak zaman
Rasulullah yang disebut dengan aqila.
Bahkan menurut Abdul (2010:237) masyarakat Arab kuno mengenal prinsip asuransi
sejak dahulu kala, ketika kehidupan masih didominasi oleh berbagai suku-suku,
saling serang, dan penculikan masih sering terjadi. Wanita dan anak-anak
merupakan sasaran penculikan yang paling sering. Dari hasil penculikan
anak-anak dan wanita tersebut nantinya penculik dapat meminta uang tebusan
kepada pihak yang kehilangan. Apabila ternyata ditengah jalan tawanan tersebut
terbunuh maka akan berlaku uang darah (uang ganti rugi) yang akan dibayarkan
oleh pihak yang membunuh kepada pihak yang terbunuh. Dari sinilah asal muasal asuransi
mutual mulai terbentuk.
Dasar-dasar
Asuransi mutual adalah anggota baik secara individu maupun secara bersama-sama
sebagai penanggung sekaligus tertanggung. Ditinjau dari sifat organinsasinya,
tidak ada maksud-maksud mencari keuntungan juga tidak ada maksud eksploitasi
memperkaya salah satu pihak dengan memeras yang lain.
Lembaga Asuransi
memang telah lama dikenal masyarakat dunia, khususnya masyarakat Indonesia.
Meskipun perkembangannya tidak sehebat perkembangan perbankan atau lembaga
keuangan lainnya. Sebenarnya masyarakat mulai mengenal asuransi itu sebagai
salah satu lembaga yang mengelola dana tertentu dengan maksud dan tujuan
tertentu pula.
Asuransi Islam
yang sedang berkembang di Indonesia akhir-akhir ini adalah Asuransi Takaful
(Zaidi, 2003 : 88). Sebenarnya Asuransi ini sama seperti Asuransi-asuransi yang
sudah operasional sebelumnya, seperti Asuransi Bumi Putera, Asuransi Jiwasraya,
Asuransi Jasindo dan Asuransi-asuransi lainnya.
Takaful
dalam pengertian muamalah ialah saling memikul risiko diantara sesama orang
sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang
lainnya (Sula, 2004 : 33). Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling
menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’ dana ibadah, sumbangan, derma
yang ditujukan untuk menanggung resiko.
Dewan Syariah
Nasional pada tahun 2001 telah mengeluarkan fatwa mengenai Asuransi Syariah.
Dalam Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 Bagian Pertama Mengenai Ketentuan Umum
angka 1, disebutkan pengertian Asuransi Syariah (ta’min, takaful atau tadhamun)
adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah
orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan /atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko
tertentu melaului akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah (Wirdyaningsih,
2005 : 178).
Pada prinsipnya,
prinsip operasional Asuransi Syariah, berbeda dengan Asuransi Konvensional,
Asuransi Syariah harus beroperasi sesuai dengan prinsip Syariat Islam dengan
cara menghilangkan sama sekali kemungkinan terjadinya unsure-unsur gharar, maisir, dan riba (wirdyaningsih, 2005 : 207).
Untuk mengetahui
bagaimana system operasionalnya, disini dapat digambarkan bahwa “Dana yang
terkumpul dari para peserta, diinvestasikan sesuai dengan prinsip syariah,
kemudian hasil yang diperoleh dilakukan dengan cara mudharabah, dibagi untuk seluruh peserta (pemegang polis) dan untuk
perusahaan” (Zaidi, 2003 : 95). Bisa 40% untuk peserta dan 60% untuk perusahaan
atau sebaliknya, bergantung pada akad perjanjian.
Sebagai
penegasan kembali dalam melihat perbandingan antara Asuransi Syariah dengan
Asuransi Konvensional dapat dilihat table sebagai berikut :
Table
1
Perbandingan
antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
No
|
Asuransi Konvensional
|
Asuransi Syariah
|
1
|
Tidak ada
kepastian karena tidak ada akad yang melandasinya.
|
Ada kepastian,
karena adanya akad tabaddul (jual beli) atau akad takaful (tolong menolong).
|
2
|
Ada unsur
judi.
|
Unsur amanah.
|
3
|
Ada unsur
riba.
|
Tidak ada
unsur riba, karena menggunakan cara bagi hasil
|
Dari sekian
banyak perbedaan yang ada, perbedaan yang mendasar antara asuransi syariah
dengan asuransi konvensional di antaranya adalah, pertama, karena di dalam
asuransi syariah mekanisme penanganan risikonya adalah sharing of risk dimana antar sesama peserta saling membantu dan
menanggumg terhadap risiko yang mungkin akan terjadi, sedangkan dalm asuransi
konvensional mekanismenya adalah transfer
of risk dimana peserta memindahkan risikonya kepada perusahaan asuransi
dengan membayar sejumlah premi.
Yang kedua adalah
dalam hal akad atau perjanjian. Dalam asuransi syariah, akad yang digunakan ada
dua, yaitu akad tabarru’ yang
digunakan antar sesama peserta asuransi dengan tujuan kebajikan dan akad tijarah yang digunakan antara peserta dengan
perusahaan asuransi(Sula, 2004 : 43). Sedangkan dalam asuransi konvensional, akad yang digunakan
adalah akad jual-beli dimana perusahaan asuransi menjual perlindungan atas
risiko yang tidak pasti dengan menerima pembayaran premi dari peserta.
Perbedaan yang
ketiga adalah mengenai pengelolaan dana. Di dalam asuransi syariah, premi yang
diterima dari peserta bukan merupakan pendapatan bagi perusahaan. Premi
tersebut akan diklasifikasikan sebagai pendapatan dana tabarru’. Perusahaan hanya bertugas untuk mengelola dana tersebut
di antaranya adalah untuk pembayaran klaim, sedangkan pendapatan perusahaan
berasal dari transaksi yang menggunakan akad wakalah bil ujrah atau yang menggunakan akad mudharabah. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi yang diterima
dari peserta merupakan milik perusahaan seluruhnya.
Perusahaan harus
memisahkan dana peserta Asuransi (tertanggung) dengan dana pengelola (dana
perusahaan). Dana Peserta adalah semua dana baik berupa dana tabarru’ maupun
dana investasi dana tabarru’.
Dengan lahirnya PSAK
108 melengkapi komitmen Asuransi Takaful dalam bertransaksi syariah secara
amanah dan professional. Sebagai pelopor Asuransi Syariah pertama di Indonesia,
Asuransi Takaful terus berkomitmen menjalankan sistem keuangan syariah. Komitmen
perusahaan ini diwujudkan salah satunya dengan bertransaksi syariah yang
dicerminkan melalui penyajikan laporan keuangan syariah berdasarkan PSAK 108 (Penyataan
Standar Akuntansi keuangan) tentang Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah.
Penulis memilih
PT Asuransi Takaful Keluarga sebagai tempat untuk melakukan penelitian skripsi
karena penulis merasa sebagai perusahaan asuransi murni syariah pertama dan
tertua di Indonesia, PT Asuransi Takaful
Keluarga dapat lebih stabil dalam melakukan penyesuaian dengan perubahan yang terjadi. Penulis
ingin meneliti bagaimana perusahaan mengakui, mengukur, menyajikan, dan
mengungkapkan pendapatannya, bagaimana perusahaan menginvestasikan dana yang
dimilikinya dan bagaimana perusahaan melakukan bagi hasil atas investasinya
dengan para peserta, serta bagaimana perusahaan mengklasifikasikan
pendapatannya dalam laporan keuangan perusahaan.
Karena penerapan
standar akuntansi keuangan ini masih dikatakan baru, maka perlu diteliti apakah
standar ini sudah diterapkan dalam laporan keuangan PT. Asuransi Takaful
Keluarga, jika sudah diterapkan apakah sudah sesuai dengan perlakuan akuntansi
berdasarkan PSAK 108. Dan sejak kapan standar ini diterapkan.
Berdasarkan uraian
dalam latar belakang diatas, penulis ingin meneliti lebih dalam tentang
Penerapan Standar Akuntansi Keuangan pada penyusunan laporan keuangan
perusahaan Asuransi Takaful. Untuk itu penulis mengungkapkan latar belakang
permasalah ini dalam bentuk proposal dengan judul “Analisis Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor
108 Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah (Studi Kasus Pada PT. Asuransi Takaful
Pekanbaru)”.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, rumusan masalah yang perlu dikemukakan dalam penelitian
ini adalah:
“Bagaimana
penerapan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) nomor 108 akuntansi
transaksi asuransi syariah pada PT. Asuransi Takaful Pekanbaru?”
C.
Tujuan
Penelitian
Tujuan yang
ingin dicapai melalui kegiatan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan
pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) nomor 108 akuntansi transaksi
asuransi syariah dan sudah sesuaikah penerapannya dengan syariat islam.
D.
Kegunaan
Penelitian
Proses
penelitian ini diharapkan memberikan manfaat kepada peneliti secara pribadi dan
kepada semua pihak yang berkepentingan, serta membuka wawasan komponen kepada
masyarakat, terutama masyarakat Indonesia. Agar hidupnya bisa terjamin melalui
asuransi syariah yang menerapkan system syariah dan kaffah (sempurna).
Adapun manfaat dari
penelitian ini adalah :
1. Bagi
penulis/ peneliti.
Peneliti
ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru bagi peneliti tentang pernyataan
standar akuntansi keuangan (PSAK) nomor 108 akuntansi transaksi asuransi
syariah.
2. Bagi
perusahaan
Hasil
penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna sehingga bisa
digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi perusahaan dalam menciptakan
produk-produk baru, sehingga diversifikasi produk lebih banyak dan
produk-produk baru tersebut punya nilai lebih (Added Value) dibandingkan produk yang dimiliki oleh asuransi
konvensional pada umumnya.
3. Bagi
masyarakat luas / pihak lain
Sebagai
pertimbangan untuk memilih asuransi syariah dengan system bebas dari “magrib” (maisir, gharar, dan riba).
E.
Metode
Penelitian
1. Wilayah Penelitian
Adapun wilayah
penelitian ini dilaksanakan di PT. Asuransi Takaful Indonesia, jalan Tuanku
Tambusai Blok A-6, Komplek Taman Mella Pekanbaru, Riau.
2. Jenis Penelitian
Metode
yang akan penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif
analisis. Menurut Sugiyono (2004) metode deskriptif analisis adalah metode yang
digunakan untuk menggambarkan atau menganalisis suatu hasil penelitian tetapi
tidak digunakan untuk membuat kesimpulan yang lebih luas.
3. Data dan Sumber Data
Untuk memperoleh
data yang obyektif dan valid, data yang dikumpulkan adalah berupa data
kualitatif yang terdiri dari sejumlah data primer dan data sekunder.
a. Data
Primer
Data primer merupakan sumber data
penelitian yang diperoleh secara langsung dari sumber asli/tidak media
perantara (Etta, 2010 : 44). Data primer dapat berupa opini subyek (orang)
secara individu atau kelompok, hasil observasi terhadap suatu benda (fisik),
kejadian atau kegiatan, dan hasil pengujian.
Kelebihan penggunaan sumber data primer
adalah peneliti dapat mengumpulkan data sesuai dengan yang di inginkan, karena
data yang tidak relevan dapat dieliminasi atau setidaknya dikurangi. Kemudian,
data yang diperoleh lebih akurat, tetap memerlukan waktu, tenaga, dan biaya
yang lebih besar dibanding jika peneliti menggunakan data sekunder.
b. Data
Sekunder
Menurut Mudrajad Kuncoro (2003:127) data
sekunder adalah data yang telah dikumpulkan oleh pihak lain. Data sekunder berupa
data catatan-catatan manual, laporan keuangan serta bukti-bukti pendukung
lainnya.
4. Teknik Pengumpulan Data
Adapun teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini adalah:
1. Wawancara
Wawancara adalah
cara pengumpulan data yang dilakukan dengan bertanya dan mendengarkan jawaban
langsung dari sumber utama data (Ronny, 2009 : 186).
Wawancara yang
digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara tidak terstruktur, dimana
pewawancara dan mereka yang diwawancarai berbicara dengan santai dan pertanyaan
bisa muncul ketika sedang dalam pembicaraan. Tidak ada daftar pertanyan yang
harus diikuti dengan ketat.
2. Observasi
Observasi adalah
salah satu cara untuk memperoleh data primer (Ronny, 2009 : 184). Disini
peneliti sambil mengamati, juga berpartisipasi pada aktifitas mereka yang
diamati dan mereka juga mengetahui kalau sedang diamati.
3. Studi
Literatur
Keberadaan
kajian literatur dalam suatu laporan penelitian seperti skripsi dapat
menghindarkan terjadinya duplikasi suati penelitian (Etta, 2010 : 125). Setiap
penelitian memerlukan pendekatan teori dan literature yang cocok.
Sumber yang
harus dipelajari untuk suatu penelitian tentu banyak. Disini peneliti sebelum
atau ketika melaksanakan penelitian, apabila menemukan referensi berkenaan
dengan masalah yang diteliti, mencatat dan mengumpulkan sumber referensi
tersebut.
F.
Sistematika
Penulisan
Untuk
memberikan kemudahan dalam penyusunan proposal ini, maka sebagai kerangka acuan
penulis uraikan menjadi lima bab yang dikemukakan sebagai berikut:
BAB I : Pendahuluan
Pada bab ini berisikan latar belakang
masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, metode
penelitian dan sistematika penulisan.
BAB II : Telaah Pustaka
Pada bab ini berisikan telaah pustaka
yang merupakan landasan teori yang menyangkut referensi-referensi dan buku-buku
dengan permasalahan yang akan dibahas oleh peneliti.
BAB III : Gambaran Umum Perusahaan
Pada bab ini berisikan tentang gambaran
umum tentang perusahaan asuransi takaful Pekanbaru.
BAB IV : Hasil Penelitian dan Pembahasan
Pada bab ini membahas mengenai hasil
dari penelitian yang dilakukan dan pembahasan serta Analisis Penerapan PSAK 108
pada Laporan Keuangan Asuransi Takaful.
BAB V : Penutup
Pada bab ini berisikan kesimpulan dari
hasil penelitian serta kritik dan saran yang membangun bagi objek penelitian
agar bisa lebih baik lagi kedepannya.
G.
Telaah
Pustaka
1. Asuransi Syariah
1.1.Pengertian Asuransi
Sesuai dengan
ketetapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha
Perasuransian, definisi asuransi adalah:
Perjanjian antara dua pihak atau
lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti; atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
1.2.Pengertian Asuransi Syariah
Saat ini
eksistensi asuransi syariah di Indonesia masih didasarkan pada Surat Keputusan
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Nomor: Kep. 4499/LK/2000 tentang jenis,
penilaian, dan pembatasan investasi perusahaan asuransi dan perusahaan
reasuransi dengan sistem syariah.
Sedangkan pedoman
umum mengenai asuransi syariah diatur dalam Fatwa Dewan Syariah
Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 21/DSN-MUI/X/2001. Tujuan
adanya fatwa ini adalah sebagai panduan awal operasional asuransi syariah di
Indonesia. Berdasarkan ketetapan pertama mengenai ketentuan umum poin pertama
yang terdapat di dalam pedoman umum ini, disebutkan bahwa definisi asuransi
syariah adalah:
Usaha saling melindungi dan tolong
menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset
atau tabarru’ yang memberikan pola
pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai
dengan syariah.
Menurut PSAK 108, paragraf 7, definisi asuransi syariah adalah:
Sistem menyeluruh yang pesertanya
mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusinya yang digunakan untuk membayar
klaim atas kerugian akibat musibah pada jiwa, badan, atau benda yang dialami
oleh sebagian peserta yang lain. Donasi tersebut merupakan donasi bersyarat
yang harus dipertanggungjawabkan oleh entitas asuransi syariah. Peranan entitas
asuransi syariah dibatasi hanya mengelola operasi asuransi dan menginvestasikan
dana peserta.