Organisasi Koperasi
Organisasi
koperasi merupakan proses hubungan kerjasama untuk mengenal dan mengembangkan
fungsi MSDM yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama dalam suatu atau
wadah koperasi. Tujuan dari organisasi koperasi yaitu kumpulan dari
tujuan-tujuan antara individu dengan kelompok yang mengacu pada tujuan bersama.
Struktur
organisasi koperasi dibentuk berdasarkan atas ideologi dan strategi
pengembangan untuk memperoleh Strategic Competitiveness sehingga setiap
koperasi boleh mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena
menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan.
Perangkat Organisasi
Adapun 3 perangkat organisasi yang digunakan dalam koperasi
yaitu:
1.
Rapat
Anggota
2.
Pengurus,
dan
3.
Pengawas
Unsur Terpenting MSDM Koperasi
- Anggota Koperasi
Anggota koperasi memiliki peran ganda, yaitu sebagai pemilik
sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam
memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai
pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban. Kewajiban adalah sesuatu yang
harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan
hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi,
maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak
digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.
- Karyawan Koperasi
Karyawan Koperasi adalah sejumlah orang yang bekerja
membantu jalannya usaha dalam koperasi. Misalnya koperasi yang bergerak dalam
simpan-pinjam, karyawan bertugas melayani anggota yang akan menyetor ataupun
meminjam uang.
- Manajer Koperasi
Manajer adalah orang yang memegang kekuasaan tertinggi dari
semua karyawan koperasi.
Manajer yang baik harus:
- Berperan sebagai pembuat kebijakan.
- Mampu mengkoordinasi seluruh kegiatan.
- Pengawas yang bijaksana dalam semua kegiatan.
- Mampu mengatur dan menggunakan dana secara efektif dan efisien.
- Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa
jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga
anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota
koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar
berasal dari anggota koprasi. Pengurus koperasi memiliki tugas dan
tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum
dalam keputusan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan rapat anggota.
Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota.
- Badan Pemeriksa/Pengawas
Badan pemeriksa koperasi adalah suatu jabatan pada koperasi
yang anggotanya dipilih dari anggota koperasi dan tidak boleh merangkap jabatan
lain pada koperasi tersebut. Badan pemeriksa memiliki tanggung jawab langsung
kepada rapat anggota koperasi. Badan pemeriksa memiliki tugas dan fungsi untuk
mengawasi dan memeriksa pembukuan keuangan dan kekayaan koperasi, tata
kehidupan koperasi dan juga pelaksanaan kebijakan pengurus koperasi.
- Badan Pembina dan Dewan Penasihat
Pejabat struktural dalam suatu wilayah dimana koperasi
berada biasanya diangkat menjadi pembina atau penasehat.
- Koperasi Sekunder, Kankop, Dekopin
Koperasi sekunder adalah koperasi yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi. Koordinasi dengan koperasi sekunder dalam
rangka mencari pasar yang lebih luas atau mencari tambahan modal sangat
diperlukan bagi koperasi primer.
Kankop adalah Kantor Koperasi, tempat dimana karyawan,
manajer, pengurus dsb bekerja.
Dekopin berfungsi sebagai pengarah kegiatan gerakan koperasi
yang menangani pendidikan perkoperasian bagi para pengurus.
Koperasi dilihat dari substansinya adalah suatu sistem
sosial-ekonomi. Agar tetap bertahan dalam tatanan operasional, koperasi
dituntut untuk memanfaatkan sumber daya yang tersedia untuk mencapai tingkat
operasi yang efektif. Untuk menjalankan kedua fungsi tersebut dibutuhkan
manajemen dan organisasi yang baik. Baik-buruknya manajemen dan organisasi
koperasi sangat ditentukan oleh efektivitas organisasinya.
Saat ini setting sosial politik dan budaya berekonomi
masyarakat sudah mengalami perubahan yang signifikan. Dengan asumsi yang sama,
bahwa tidak akan pernah ada perkembangan koperasi yang baik tanpa pendidikan,
maka perubahan yang terjadi dalam masyarakat, mutlak pentingnya perubahan dalam
paradigma pendidikan koperasi.
Sumber:
http://www.gusbud.web.id/2010/04/manajemen-koperasi-struktur-organisasi.html
http://ozzyzone.blogspot.com/2011/03/makalah-manajemen-koperasi-manajemen.html
http://endrayanie.blogspot.com/2012/12/organisasi-dan-praktek-msdm-koperasi.html
http://nanda-khairiyah.blogspot.com/2012/11/normal-0-false-false-false-en-us-x-none_3486.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar