Dalam
manajemen keuangan Koperasi ada tiga unsur utama atau perangkat organisasi Koperasi,
yaitu rapat anggota, pengurus dan badan pengawas. Rapat anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi, pengurus merupakan pemegang amanah
hasil rapat anggota, dan badan pengawas sebagai pihak yang mengawasi pengurus
dalam menjalankan amanah rapat anggota. Dari ketiga unsur manajemen Koperasi
ini, pengurus merupakan unsur yang paling memegang peranan. Oleh karena itu
pengurus haruslah mereka yang memiliki kemampuan dan komitmen yang tinggi,
dalam memajukan Koperasi.
Sebagai badan usaha, Koperasi harus dikelola secara professional. Sehingga pengurus yang mendapat amanah dari anggota untuk menjalankan aktivitas organisasi dan usaha Koperasi perlu memiliki pengetahuan yang luas mengenai cara pengelolaan Koperasi. Salah satunya adalah dalam pengelolaan keuangan atau permodalan. Hal ini sesuai dengan tugas pengurus sebagaimana dinyatakan dalam Ayat 1 Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992, antara lain yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan adalah:
Sebagai badan usaha, Koperasi harus dikelola secara professional. Sehingga pengurus yang mendapat amanah dari anggota untuk menjalankan aktivitas organisasi dan usaha Koperasi perlu memiliki pengetahuan yang luas mengenai cara pengelolaan Koperasi. Salah satunya adalah dalam pengelolaan keuangan atau permodalan. Hal ini sesuai dengan tugas pengurus sebagaimana dinyatakan dalam Ayat 1 Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992, antara lain yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan adalah:
1.
Mengelola
Koperasi dan usahanya.
2.
Mengajukan
rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja Koperasi (RAPBK).
3.
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
4.
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
Dalam
hal ini manajemen keuangan Koperasi merupakan bagian dari manajemen Koperasi,
yang dalam prakteknya dijalankan oleh pengurus dan diawasi oleh badan pengawas
dan anggota. Pengawasan oleh anggota dipandang sebagai pengawasan yang paling
efektif, hal ini dikarenakan identitas ganda yang dimiliki oleh anggota, yaitu
sebagai pemilik sekaligus juga sebagai pengguna jasa/layanan Koperasi.
Sebagai pemilik, anggota memiliki keterikatan dan kewajiban untuk mengawasi jalannya usaha. Oleh karena itu pengawasan dari anggota akan lebih efektif dibandingkan pengawasan oleh badan pengawas, karena anggotalah yang merasakan pelayanan yang diberikan, sehingga dapat langsung merasakan bagaimana jalannya usaha Koperasi. Anggota dapat merasakan apakah kinerja pengurus sudah sesuai dengan amanah rapat anggota
Sebagai pemilik, anggota memiliki keterikatan dan kewajiban untuk mengawasi jalannya usaha. Oleh karena itu pengawasan dari anggota akan lebih efektif dibandingkan pengawasan oleh badan pengawas, karena anggotalah yang merasakan pelayanan yang diberikan, sehingga dapat langsung merasakan bagaimana jalannya usaha Koperasi. Anggota dapat merasakan apakah kinerja pengurus sudah sesuai dengan amanah rapat anggota
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar