1. Hukum
Perjanjian merupakan suatu “perbuatan”, yaitu perbuatan hukum,
perbuatan yang mempunyai akibat hukum. Perjanjian juga bisa dibilang sebagai
perbuatan untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban,
yaitu akibat-akibat hukum yang merupakan konsekwensinya. Perbuatan hukum dalam
perjanjian merupakan perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan sesuatu,
yaitu memperoleh seperangkat hak dan kewajiban yang disebut prestasi.
2. Standar Kontrak
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2
yaitu umum dan khusus.
- Kontrak standar umum
artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan
disodorkan kepada debitur.
- Kontrak standar
khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan
berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
b. Menurut Remi
Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan
karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari
kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru
yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus
berisi:
1. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat
kontrak.
2. Subjek dan jangka waktu kontrak
3. Lingkup kontrak
4. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
5. Kewajiban dan tanggung jawab
6. Pembatalan kontrak
3. Macam-macam
perjanjian antara lain :
a. Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban.
- Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
- Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
b. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.
- Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
- Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
c. Perjanjian konsensuil, formal dan riil.
- Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
- Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis.
- Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
d. Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.
- Perjanjian bernama ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
- Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
- Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di kualifikasikan.
4. Syarat Sahnya
Perjanjian
Syarat sahnya perjanjian adalah syarat-syarat
agar perjanjian itu sah dan punya kekuatan mengikat secara hukum. Tidak
terpenuhinya syarat perjanjian akan membuat perjanjian itu menjadi tidak sah.
Menurut pasal 1320 KUHPerdata, syarat sahnya perjanjian terdiri dari:
Syarat Subyektif (Mengenai subyek
atau para pihak)
Kata Sepakat
Kata sepakat berarti adanya titik temu (a
meeting of the minds) diantara para pihak tentang kepentingan-kepentingan
yang berbeda. Dalam perjanjian jual beli mobil, Gareng punya kepentingan untuk
menjual mobilnya karena ia membutuhkan uang. Sebaliknya, Petruk membeli mobil
Gareng karena ia punya kepentingan memiliki kendaraan. Pertemuan kedua
kepentingan itu akan mencapai titik keseimbangan dalam perjanjian.
Cakap
Cakap berarti dianggap mampu melakukan perbuatan
hukum. Prinsipnya, semua orang berhak melakukan perbuatan hukum – setiap orang
dapat membuat perjanjian – kecuali orang yang belum dewasa, dibawah pengampuan,
dan orang-orang tertentu yang dilarang oleh undang-undang.
Syarat Obyektif (Mengenai obyek
perjanjian)
Suatu Hal Tertentu
Suatu hal tertentu berarti obyek perjanjian harus
terang dan jelas, dapat ditentukan baik jenis maupun jumlahnya. Misalnya,
Gareng menjual mobil Toyota Avanza Nomor Polisi B 1672 RI dengan harga Rp.
180.000.000 kepada Petruk. Obyek perjanjian tersebut jenisnya jelas, sebuah
mobil dengan spesifikasi tertentu, dan begitupun harganya.
Suatu Sebab Yang Halal
Suatu sebab yang halal berarti obyek yang
diperjanjikan bukanlah obyek yang terlarang tapi diperbolehkan oleh hukum.
Suatu sebab yang tidak halal itu meliputi perbuatan melanggar hukum, berlawanan
dengan kesusilaan dan melanggar ketertiban umum.
5.Saat
Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya
perjanjian mempunyai arti penting bagi :
- kesempatan penarikan kembali penawaran;
- penentuan resiko;
- saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
- menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat
(1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa
perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak
pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur
dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah
pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam
kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya
(toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan
pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende
wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan
tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi
(acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Menurut Prof. Subekti
permintaan pembatalan perjanjian yang tidak memenuhi
syarat subyektif dapat dilakukan dengan
dua cara, yaitu:
(i)
Secara aktif menuntut pembatalan perjanjian tersebut di depan
hakim;
(ii)
Secara pembelaan maksudnya adalah menunggu sampai digugat di depan
hakim untuk memenuhi perjanjian dan baru mengajukan kekurangan dari perjanjian
itu.
Berlakunya suatu syarat batal
Menurut pasal 1265 KUH Perdata,
syarat batal adalah suatu syarat yang apabila terpenuhi, menghentikan perjanjian
dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula seolah-olah tidak penah
terjadi perjanjian.
4.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar