SISTEM EKONOMI INDONESIA
Sistem perekonomian adalah sistem yang
digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya
baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar
antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana
cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang
individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya,
semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di
dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.
MACAM-MACAM SISTEM EKONOMI
1. Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ekonomi tradisional merupakan
sistem ekonomi yang diterapkan oleh masyarakat zaman dahulu. Dalam sistem
ekonomi ini, nilai-nilai sosial, kebudayaan, dan kebiasaan masyarakat setempat
sangat berpengaruh kuat. Dalam bidang produksi, biasanya mereka hanya
memproduksi untuk diri sendiri saja. Oleh karena itu, sistem ekonomi
tradisional ini sangat sederhana sehingga tidak lagi bisa menjawab permasalahan
ekonomi yang semakin berkembang.
Terdapat beberapa ciri sistem ekonomi
tradisional sebagai berikut:
a) aturan yang dipakai adalah aturan
tradisi, adat istiadat, dan kebiasaan.
b) kehidupan masyarakatnya sangat
sederhana.
c) kehidupan gotong-royong dan
kekeluargaan sangat dominan.
d) teknologi produksi yang digunakan masih
sangat sederhana.
2. Sistem Ekonomi
Sosialis atau Komando
Sistem ekonomi komando sering juga disebut
sebagai sistem ekonomi sosialis atau terpusat. Sistem ekonomi komando merupakan
sistem ekonomi yang menghendaki pengaturan perekonomian dilakukan oleh
pemerintah secara terpusat. Oleh karena itu, dalam sistem ekonomi ini peranan
pemerintah dalam berbagai kegiatan ekonomi sangat dominan.
Tokoh yang memopulerkan sistem ekonomi
komando adalah Karl Marx. Ia adalah seorang ahli filsafat berkebangsaan Jerman.
Bukunya yang terkenal berjudul Das Capital. Dalam sistem ekonomi
komando, semua kegiatan ekonomi diatur dan direncanakan oleh pemerintah. Pihak
swasta tidak memiliki kewenangan dalam kegiatan perekonomian. Semua permasalahan
perekonomian yang meliputi what, how, dan for whom semuanya
dipecahkan melalui perencanaan pemerintah pusat sehingga semua alat produksi
dikuasai oleh pemerintah. Sistem ekonomi komando banyak dianut oleh
negara-negara di Eropa Timur dan Cina.
Berdasarkan uraian di atas, dapat
disimpulkan ciri-ciri sistem perekonomian komando adalah sebagai berikut:
a) semua permasalahan ekonomi dipecahkan
oleh pemerintah pusat.
b) kegiatan ekonomi yang meliputi
produksi, distribusi, dan konsumsi diatur oleh negara.
c) semua alat produksi dikuasai oleh
negara sehingga kepemilikan oleh individu atau pihak swasta tidak diakui.
3. Sistem Ekonomi Pasar
Sistem ekonomi pasar sering juga disebut
sistem ekonomi liberal. Sistem ekonomi pasar merupakan sistem ekonomi yang
menghendaki pengolahan dan pemanfaatan sumber daya di dalam perekonomian yang
dilakukan oleh individu dan terbebas dari campur tangan pemerintah. Jadi,
sistem ekonomi pasar sangat bertolak belakang dengan sistem ekonomi komando.
Tokoh yang memopulerkan sistem ekonomi
pasar adalah Adam Smith. Bukunya yang terkenal berjudul The Wealth of
Nation. Adam Smith menyatakan bahwa “perekonomian akan berjalan dengan baik
apabila pengaturannya diserahkan kepada mekanisme pasar atau mekanisme harga”.
Teori ini kemudian dikenal dengan sebutan The Invisible Hands. Sistem
ekonomi pasar banyak dianut oleh negara Eropa Barat dan Amerika Serikat.
Terdapat beberapa ciri sistem perekonomian
pasar, di antaranya sebagai berikut:
a) setiap individu memiliki kebebasan
untuk memiliki faktor-faktor produksi.
b) perekonomian diatur oleh mekanisme
pasar.
c) peranan modal dalam perekonomian sangat
menentukan bagi setiap individu untuk menguasai sumber-sumber ekonomi sehingga
dapat menciptakan efisiensi.
d) peranan pemerintah dalam perekonomian
sangat kecil.
e) hak milik atas alat-alat produksi dan
distribusi merupakan hak milik perseorangan yang dilindungi sepenuhnya oleh
negara.
4. Sistem Ekonomi
Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan sistem
ekonomi yang lahir sebagai alternatif dari sistem ekonomi komando dan sistem
ekonomi pasar. Sistem ekonomi campuran ini mengambil kelebihan dari sistem
ekonomi komando dan sistem ekonomi pasar. Dalam sistem ekonomi campuran,
persoalan organisasi ekonomi sebagian dipecahkan melalui mekanisme pasar dan
sebagian lagi dipecahkan melalui perencanaan pemerintah pusat.
Terdapat beberapa ciri sistem ekonomi
campuran, di antaranya sebagai berikut:
a) hak milik individu atas faktor-faktor
produksi diakui, tetapi ada pembetasan dari pemerintah.
b) kebebasan bagi individu untuk berusaha
tetap ada sehingga setiap individu memiliki hak untuk mengembangkan
kreativitasnya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
c) kepentingan umum lebih diutamakan.
d) campur tangan pemerintah dalam
perekonomian hanya menyangkut faktor-faktor yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
PEREKONOMIAN INDONESIA
Sistem ekonomi yang dianut oleh setiap
bangsa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan falsafah dan ideologi dari
masing-masing negara. Seperti halnya Indonesia, sistem ekonomi yang dianut oleh
bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem ekonomi yang dianut oleh Amerika
Serikat ataupun negara-negara lainnya. Pada awalnya Indonesia menganut sistem
ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat.
Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis
Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal
menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang
dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi.
Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah
melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah
yang masih berlaku di Indonesia.
Sistem Ekonomi Indonesia
Sistem ekonomi yang dianut oleh setiap
bangsa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan falsafah dan ideologi dari
masing-masing negara. Seperti halnya Indonesia, sistem ekonomi yang dianut oleh
bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem ekonomi yang dianut oleh Amerika
Serikat ataupun negara-negara lainnya. Pada awalnya Indonesia menganut sistem
ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat.
Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis
Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal
menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang
dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi.
Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah
melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah
yang masih berlaku di Indonesia. Berikut ini bentuk sistem ekonomi di Indonesia
dari masa Orde Baru hingga sekarang.
1. Sistem Ekonomi
Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu
Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala
bentuk kegiatan
masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah
dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam
usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam
merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan
demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan
masyarakat.
a. Ciri-Ciri Positif
Sistem Ekonomi Demokrasi
Berikut ini ciri-ciri dari sistem ekonomi demokrasi.
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5) Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6) Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7) Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8). Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Berikut ini ciri-ciri dari sistem ekonomi demokrasi.
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5) Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6) Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7) Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8). Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
b . Ciri-Ciri Negatif
Sistem Ekonomi Demokrasi
Selain memiliki ciri-ciri positif, sistem ekonomi demokrasi juga mempunyai hal-hal yang harus dihindarkan.
1) Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2) Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3) Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Selain memiliki ciri-ciri positif, sistem ekonomi demokrasi juga mempunyai hal-hal yang harus dihindarkan.
1) Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2) Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3) Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
2. Sistem Ekonomi
Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di
Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah
bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang
Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian
Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan,
masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah
menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
Sistem ekonomi kerakyatan mempunyai ciri-ciri berikut ini.
a. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
b. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
c. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
d. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
e. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
a. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
b. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
c. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
d. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
e. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
B. Pelaku Utama dalam
Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya
adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai
dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2)
dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945
yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai
andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga
pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu
perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku
ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem
ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika
pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai
tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi
sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar